You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Tutup Paksa Kantor Otomotif
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Tindak Kantor Perusahaan Otomotif

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Timur, hari ini melakukan penindakan dengan menutup sementara salah satu kantor perusahaan otomotif di kawasan Cawang. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena kantor tersebut tetap beroperasi meski saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena masih beroperasi saat diberlakukannya PSBB maka kita hentikan kegiatan operasionalnya,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya bersama petugas gabungan langsung mendatangi kantor perusahaan otomotif tersebut. Jajarannya langsung melakukan pengecekan dan meminta manajemen langsung menutup operasional kantor tersebut. Setelah ditutup, petugas langsung menempelkan stiker larangan beroperasi selama PSBB diberlakukan.

"Karena masih beroperasi saat diberlakukannya PSBB maka kita hentikan kegiatan operasionalnya, hingga pemberlakuan PSBB selesai," ujar Galuh, Kamis (24/4).

Dinas Nakertrans dan Energi Sudah Produksi 38.000 Masker Kain

Dia menambahkan, perusahaan itu tidak termasuk kegiatan yang dikecualikan dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Di kantor tersebut tercatat ada sekitar 100 karyawan dan mereka masih bekerja seperti biasa. Pihak manajemen mengaku memaklumi dan akan memathui peraturan pemerintah terkait penerapan PSBB.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati