Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Tindak Kantor Perusahaan Otomotif
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Timur, hari ini melakukan penindakan dengan menutup sementara salah satu kantor perusahaan otomotif di kawasan Cawang. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena kantor tersebut tetap beroperasi meski saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karena masih beroperasi saat diberlakukannya PSBB maka kita hentikan kegiatan operasionalnya,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya bersama petugas gabungan langsung mendatangi kantor perusahaan otomotif tersebut. Jajarannya langsung melakukan pengecekan dan meminta manajemen langsung menutup operasional kantor tersebut. Setelah ditutup, petugas langsung menempelkan stiker larangan beroperasi selama PSBB diberlakukan.
"Karena masih beroperasi saat diberlakukannya PSBB maka kita hentikan kegiatan operasionalnya, hingga pemberlakuan PSBB selesai," ujar Galuh, Kamis (24/4).
Dinas Nakertrans dan Energi Sudah Produksi 38.000 Masker KainDia menambahkan, perusahaan itu tidak termasuk kegiatan yang dikecualikan dalam Pergub No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Di kantor tersebut tercatat ada sekitar 100 karyawan dan mereka masih bekerja seperti biasa. Pihak manajemen mengaku memaklumi dan akan memathui peraturan pemerintah terkait penerapan PSBB.